MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pada tahun 2024 sebanyak 179 ahli waris pekerja rentan menerima manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dilaksanakan Pemkab Manokwari.
Total santunan yang diberikan kepada ratusan penerima manfaat tersebut mencapai Rp4,533 miliar.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja khususnya bagi mereka yang selama ini kurang terjangkau oleh program-program jaminan sosial.
“Salah satunya program ini dirancang untuk memberikan jaminan saat mengalami risiko kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan meninggal dunia,” kata Hermus, saat melaunching program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 18.417 pekerja rentan kabupaten Manokwari, Kamis (22/5/2025).
Menurut Hermus, sekecil apapun APBD Kabupaten Manokwari, manfaatnya harus dirsakan oleh masyarakat, termasuk pekerja rentan.
“Kita berharap bahwa seluruh pekerja kita di kabupaten Manokwari menjadi bagian dari seluruh masyarakat kita. Mereka pun tidak termarjinalkan dari alokasi sumber daya pemerintahan dan juga sumber daya pembangunan yang ada di kabupaten Manokwari,” tegasnya.
Hermus menambahkan bahwa terlepas dari posisi mereka yang lemah, pekerja rentan dengan kemampuan dan potensinya telah berkontribusi untuk membangun Manokwari.
“Karena itu, tidak ada kata tidak bagi kita untuk menjamin mereka, melindungi mereka,” tandas Hermus.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa, menyampaikan bahwa program perlindungan sosial ketenagakerjaan mulai dilaksanakan Pemkab Manokwari pada tahun 2022 dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 9.455 pekerja rentan.
“Program ini berlanjut di tahun 2023 sampai dengan di tahun 2024 Pemkab Manokwari telah melindungi sebanyak 14.174 pekerja,” ungkapnya.
Manfaat program penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang diselenggarakan oleh Pemkab Manokwari pada tahun 2024 antara lain pemberian santunan kepada 46 ahli waris pekerja rentan dengan nilai santunan sebesar Rp1,932 miliar. Pemberian santunan kepada 17 ahli waris pekerja honorer dengan nilai manfaat sebesar Rp714 juta.
“Telah diberikan juga santunan kepada 39 ahli waris aparat kampung dengan nilai manfaat sebesar Rp1,638 miliar. Juga telah diberikan beasiswa kepada 77 anak ahli waris dengan nilai manfaat sebesar Rp249 juta,” katanya.
Dengan demikian, tambah Yolanda, total keseluruhan santunan yang diberikan kepada 179 penerima manfaat adalah senilai Rp4,533 miliar.
“Harapan kami ke depan agar program ini dapat terus diperluas cakupannya melalui dukungan dari semua pihak. Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan pekerja di kabupaten Manokwari,” tukasnya. (SA01)








