100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati, Pemkab Manokwari Bebaskan BPHTB bagi MBR

Manokwari, SURYA ARFAK – Dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, salah satu program yang dilaksanakan adalah pemberian insentif  fiskal daerah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari sebagai perangkat daerah teknis.

Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius Nario Yenu, mengatakan bahwa ada tiga jenis pemberian insentif fiskal daerah kepada kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Di antaranya berupa pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengurangan pokok pajak PBB, pembebasan denda pajak PBB, dan fasilitas angsuran pajak PBB terutang.

“Dan yang ketiga adalah pembebasan insentif fiskal daerah berupa pembebasan denda pajak  terutang, pajak hotel, hiburan, dan fasilitas angsuran pajak,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).

Menurut Yenu, selain untuk mendukung pelaksanaan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, pemberian intensif fiskal daerah juga dimaksudkan agar membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tapi pemberian insentif fiskal daerah ini hanya berlaku selama 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati. Khusus untuk BPHTB hanya untuk pengurusan yang pertama kalinya,” tegasnya.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.

“Untuk bisa mendapatkan intensif fiskal ini, masyarakat berpenghasilan rendah wajib membawa surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *