Fraksi Gerindra Pertanyakan Rekomendasi BPK yang Belum Ditindaklanjuti Sejak 2020

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Fraksi Gerindra DPRK Manokwari mempertanyakan masih adanya rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua Barat yang belum ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Manokwari sejak 2020.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Aswadi, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRK Manokwari dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi dan kelompok khusus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025, Rabu (12/8).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyanti Faisal, dan dihadiri Wakil Bupati Manokwari Mugiyono, pimpinan dan anggota DPRK, serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.

Aswadi mengatakan, Fraksi Gerindra memantau rekapitulasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejak 2020 sebagai bagian dari upaya menguji konsistensi dan kepatuhan hukum Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Ia menyebut, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah dan DPRD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Jika ditarik dari rentang waktu tahun 2020 hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, masih menyisakan rekomendasi yang belum tuntas,” katanya.

Fraksi Gerindra mempertanyakan sejumlah hal krusial terkait tindak lanjut rekomendasi BPK. Salah satunya, mengapa dari total rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat masih terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan telah mengendap selama bertahun-tahun sejak 2020.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta penjelasan terkait temuan yang bersifat finansial, khususnya kerugian daerah atau kewajiban penggantian akibat kelebihan pembayaran dan temuan lainnya.

“Dari tahun 2020 sampai 2025, berapa nominal sisa dana yang belum disetorkan kembali ke kas daerah?” tanya Aswadi.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan kendala yang dihadapi Inspektorat Daerah dalam memediasi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian daerah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Apakah ada sanksi administrasi bagi OPD yang lalai dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut?” ujarnya.

Fraksi Gerindra berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian kewajiban finansial, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *