Realisasi Pendapatan Kabupaten Manokwari Tahun 2025 Rp1,366 Triliun, Belanja Rp1,382 Triliun

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Manokwari dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (5/8).

Usai penyerahan ranperda tersebut, Bupati Manokwari melalui Wakil Bupati Mugiyono menyampaikan pidato pengantar mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Mugiyono mengatakan pendapatan daerah Kabupaten Manokwari pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,561 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,366 triliun atau sebesar 87,49 persen dari target.

Realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp160,17 miliar atau 80,93 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,194 triliun atau 88,06 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp11,90 miliar atau 156,52 persen.

Menurut Mugiyono, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh dana transfer sehingga pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, intensifikasi pendapatan, serta pengembangan sistem pembayaran non-tunai yang terintegrasi.

Sementara itu, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1,593 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,382 triliun atau sebesar 86,76 persen.

Realisasi tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,040 triliun atau 88,64 persen, belanja modal sebesar Rp177,69 miliar atau 77,96 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp256,48 juta atau 51,30 persen, serta belanja transfer sebesar Rp164,39 miliar atau 85,76 persen.

Belanja daerah tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan pembiayaan netto tercatat sebesar Rp35,72 miliar, sehingga pada akhir Tahun Anggaran 2025 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp19,50 miliar.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar menyampaikan angka-angka keuangan, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah daerah kepada masyarakat atas setiap rupiah yang dikelola,” kata Mugiyono.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Manokwari akan terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan, meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat pendapatan daerah, serta memastikan setiap program memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, mengatakan bahwa pembahasan yang akan dilakukan DPRK mencakup evaluasi terhadap realisasi pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan daerah, pengelolaan aset, serta capaian program dan kegiatan yang telah dibiayai melalui APBD.

“Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berorientasi pada kesesuaian angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga pada pencapaian tujuan pembangunan daerah serta manfaat yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Menurut Jhoni, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.

“Dengan demikian, pembahasan pertanggungjawaban APBD memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan APBD tahun berikutnya sehingga tercipta kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan daerah,” katanya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *