OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, Risiko Tetap Terjaga

JAKARTA, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja intermediasi perbankan nasional terus menunjukkan tren positif dengan profil risiko yang tetap terjaga.

Pada Maret 2026, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen yoy.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,85 persen, diikuti kredit konsumsi sebesar 5,88 persen, serta kredit modal kerja sebesar 4,38 persen.

Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 14,88 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif 0,12 persen yoy, setelah sebelumnya mengalami kontraksi 0,56 persen pada Februari 2026. Berdasarkan kepemilikan bank, kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,66 persen yoy.

Produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat memiliki porsi sebesar 0,33 persen. Hingga Maret 2026, baki debet BNPL yang dilaporkan dalam SLIK tumbuh 24,20 persen yoy menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 30,81 juta.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.231 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 21,37 persen yoy, deposito 11,57 persen yoy, dan tabungan 8,36 persen yoy.

Likuiditas perbankan tetap memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 122,55 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85 persen, jauh di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebesar 128,84 persen.

Kualitas kredit juga tetap terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,14 persen dan NPL net sebesar 0,83 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,94 persen. Sementara itu, profitabilitas perbankan yang tercermin dari Return on Assets (ROA) berada di level 2,47 persen.

Dari sisi permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen, menunjukkan ketahanan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko.

Dalam aspek pengawasan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026 yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Terkait kasus nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, OJK menyampaikan bahwa pada 22 April 2026 BNI telah menyelesaikan pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar. OJK akan terus memantau proses tersebut agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, dalam upaya pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 33.252 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. OJK juga mendorong penutupan rekening yang terindikasi serta penerapan Enhanced Due Diligence (EDD). (***/SA01) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *