Manokwari, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Manokwari, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, serta BPS Manokwari, Kamis (23/1/2025).
Penandatanganan PKS tentang Sinkronisasi, Integrasi, dan Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan untuk Pemenuhan Hak-hak Dasar Orang Rentan, Masyarakat Miskin, dan Anak Telantar (SIKAP HORMAT) di Kabupaten Manokwari itu disaksikan oleh Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin dan Wakajati Papua Barat, Muslikhuddin.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat khususnya masyarakat rentan, di antaranya hak dasar pendidikan, kesehatan, ekonomi, administrasi kependudukan, dan hak dasar lainnya.
“Urgensinya adalah kita ingin memastikan pemerataan, kesetaraan, dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat dapat terwujud tidak hanya bagi kita yang tidak rentan tetapi juga bagi warga masyarakat kita yang rentan,” katanya.

Menurut Hermus, kerja sama itu juga memastikan bahwa kerja parsial dalam manajemen pemerintahan modern sudah ditinggalkan. Sebab pemerintah memiliki keterbatasan dan butuh kerja sama agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi penandatanganan PKS sebagai PKS terintegrasi pertama. Diharapkan perjanjian kerja sama itu dapat membantu orang rentan, masyarakat miskin, dan anak telantar di kabupaten Manokwari.
Dia lalu mendorong kejaksaan negeri dan pemerintah daerah lain di wilayah kerja Kejati Papua Barat untuk melakukan hal yang sama.(SA01)








