MANOKWARI, SURYA ARFAK – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari sudah disahkan. Dengan disahkannya perda tersebut, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kini tinggal menunggu petunjuk dari Bupati Manokwari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan struktur dan personel yang akan ditempatkan di dinas baru tersebut.
“Perda sudah ada, jadi tinggal menunggu petunjuk Pak Bupati siapa yang akan ditempatkan sebagai kepala dinas,” ujar Yusuf Kayukatui, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, personel yang diusulkan untuk mengisi struktur Dinas Damkar mencakup tiga kepala bidang, masing-masing bidang penyelamatan, bidang pemadaman, dan bidang inspeksi bahan beracun, serta 11 kepala seksi. Usulan formasi tersebut sudah diajukan ke pemerintah daerah sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Manokwari.
“Personel sudah diusulkan, tinggal menunggu petunjuk Pak Bupati kalau ada penambahan,” jelasnya.
Saat ini, Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari memiliki 21 personel, termasuk di antaranya empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yusuf menegaskan, jika Dinas Damkar resmi terbentuk, seluruh personel tersebut akan bergabung ke dinas baru karena telah mendapat pelatihan khusus di bidang pemadaman.
“Mereka sudah dilatih khusus untuk penanganan kebakaran, jadi otomatis akan ikut bergabung ke Dinas Damkar nanti,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Manokwari berharap, dengan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran, penanganan kebakaran di wilayah kota dan distrik sekitarnya akan lebih profesional, cepat, dan terkoordinasi dengan baik. (SA01)