Semua Dalil BERBUDI Terbantahkan oleh Keterangan KPU dan Bawaslu Manokwari serta Pihak Terkait

Manokwari, SURYA ARFAK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan panel II sidang perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Kamis (30/1/2025), dengan mendengarkan keterangan termohon (KPU Kabupaten Manokwari), Bawaslu Manokwari, dan pihak terkait.

Dalam keterangan termohon, Bawaslu, dan pihak terkait, semua dalil yang dimohonkan pemohon terbantahkan.

Kuasa Hukum Pasangan HERO, Jimmy Ell, mengatakan pasangan Hermus Indou dan H. Mugiyono (HERO) menjadi pihak terkait dalam perkara PHPU tersebut.

Menurut Jimmy Ell, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait telah memberikan keterangan dalam persidangan kemarin.

Dalam persidangan itu, kata dia, eksepsi pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena melampaui batas maksimal 2 persen selisih perolehan suara.

Selain itu, kata Jimmy Ell, dari hasil persidangan terbukti bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, melalui kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi ternyata tidak bersesuaian antara materi permohonan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.

“Misalnya di dalam permohonan pemohon mendalilkan bahwa terjadi kecurangan di 153 TPS yang dituduhkan pemohon kepada termohon, Bawaslu, dan pihak terkait ternyata fakta yang terungkap dalam inzage berkas pada 21 Januari 2025 dan kami telah tuangkan dalam keterangan pihak terkait itu ada 37 TPS yang dimenangkan oleh pemohon, sehingga dalil permohonan pemohon yang menyatakan terjadi kecurangan di 153 TPS itu terbantahkan,” ungkapnya kepada suryaarfak.com melalui telepon, Jumat (31/1/2025).

Sedangkan mengenai dugaan adanya orang yang sudah meninggal yang masih digunakan hak pilihnya di TPS, lanjut Jimmy Ell, ternyata dalam bukti-bukti yang diajukan tidak ada satu pun bukti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang berwenang, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal.

“Yang berwenang menyatakan bahwa orang tersebut telah meninggal itu hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan orang perseorangan atas nama pribadi orang lain,” ujarnya.

Dengan demikian, tambah Jimmy Ell, apa yang didalilkan oleh pemohon dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi sudah terbantahkan dalam jawaban termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *