Manokwari, SURYA ARFAK – Realisasi Pendapatan APBN Regional Papua Barat sampai dengan bulan Oktober 2024 mencapai Rp.2.448,30 miliar atau 69,03% dari target penerimaan. Realisasi pendapatan terbesar berasal dari Pajak Dalam Negeri sebesar Rp2.086,00 miliar dengan kontribusi terbesar yaitu PPh Non Migas mencapai Rp940,54 miliar, disusul penerimaan PPN dan PPnBM yang mencapai Rp934,38 miliar.
Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, menjelaskan bahwa secara sektoral terdapat lima sektor dengan kontribusi terbesar. Sektor pertama adalah sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi 46,37%, dengan kontraksi sebesar 4,41% (yoy).
“Kontraksi disebabkan telah berakhirnya proyek yang didanai oleh APBN dan APBD yang tidak terulang di tahun 2024 seperti proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dan pembangunan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, serta adanya penurunan setoran PPN dari pembangunan Bandara Torea Fak-Fak oleh Ditjen Perhubungan,” ujar Adhiputranto.
Berikut adalah sektor pertambangan dan penggalian yang mempunyai kontribusi 15,72%, dengan pertumbuhan 37,39% (yoy). Pertumbuhan terkait peningkatan aktivitas kegiatan pertambangan.
“Wajib Pajak (WP) umumnya merupakan WP cabang di mana kewajiban perpajakannya didominasi oleh setoran PPh Pasal 21. Selain itu, terdapat WP Penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam yang baru beroperasi di tahun 2024,” sebutnya.
Selanjutnya, Slsektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor mempunyai kontribusi 10,17%, dengan pertumbuhan 19,86% (yoy). Pertumbuhan ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas perdagangan.
Berikut, kata dia, sektor industri pengolahan mempunyai kontribusi 7,67%, dengan pertumbuhan 4,07% (yoy). Pertumbuhan ini terkait peningkatan aktivitas industri pengolahan yang menjadi penopang kegiatan ekonomi di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat daya antara lain industri migas, pengolahan kopi, kayu lapis, kelapa sawit, dan semen.
“Sesangkan sektor aktivitas keuangan dan asuransi mempunyai kontribusi 4,54%, tumbuh 41,54% (yoy). Pertumbuhan ini disebabkan oleh peningkatan setoran PPh Pasal 21 dari WP yang bergerak di bidang perbankan dan jasa keuangan. Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak cabang yang berkedudukan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” tukasnya.(SA01)








