MANOKWARI, SURYA ARFAK – Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Fitra Ramadhan (FR) yang terjadi di Jalan Petrus Kafiar, Amban, Kabupaten Manokwari, Rabu (4/3/2026). Pelaku berinisial FYW sempat meninggalkan Manokwari sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polresta Manokwari melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk terkait identitas pelaku.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Namun, saat itu FYW diketahui telah meninggalkan Manokwari. Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI), aparat kepolisian akhirnya berhasil melacak dan mengamankan FYW. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, FYW ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pelaku utama dalam perkara tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya FR serta dugaan pencurian dengan kekerasan. Polisi menyebut motif awal peristiwa tersebut dipicu persoalan permintaan uang.
Pelaku diketahui meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli minuman keras. Karena permintaan tersebut ditolak, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada tindak kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap pacar korban hingga korban tersebut jatuh dan tidak sadarkan diri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIT ketika Polsek Amban menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan di Jalan Petrus Kafiar, Amban. Piket Polsek Amban bersama piket fungsi dan Tim Identifikasi Polresta Manokwari kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan seorang laki-laki tergeletak dalam kondisi tidak bergerak.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dievakuasi ke RSUD Manokwari untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berinisial FR.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, FR bersama pacarnya berada di kawasan pantai depan lapangan voli pantai Kampung Petrus Kafiar, Amban. Keduanya sedang berbuka puasa bersama ketika didatangi seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai FYW.
Pelaku meminta uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan itu kemudian memicu adu mulut dan perkelahian. Dalam kejadian tersebut, korban sempat berusaha melawan sebelum kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan meninggalkan lokasi.
Pelaku mengejar korban dan menggunakan sebatang kayu dalam aksi kekerasan tersebut hingga korban terjatuh dan tidak bergerak. Setelah itu, pelaku mengambil dua unit telepon seluler milik korban yang terjatuh dari dalam tas.
Pelaku kemudian mengejar pacar korban yang berusaha meminta pertolongan. Korban tersebut berhasil dikejar dan mengalami kekerasan hingga jatuh dan tidak sadarkan diri. Atas rangkaian perbuatan tersebut, polisi menjerat FYW dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketentuan Pasal 80 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Sementara Pasal 479 ayat (3) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
(SA01)








