MANOKWARI, SURYA ARFAK – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Angkasa Mulyono, Amban, Manokwari. Seorang tersangka berinisial YW, 20 tahun, diamankan di kediamannya pada Senin (26/10) sekitar pukul 01.45 WIT.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan seorang perempuan berinisial DPM, 36 tahun, yang menjadi korban penganiayaan di Jalan Angkasa Mulyono pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku terlibat perdebatan terkait perbedaan harga dalam transaksi jual beli. Setelah terjadi perselisihan, pelaku sempat mengancam korban dan meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, polisi mengetahui tersangka berada di kediamannya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan YW sekitar pukul 01.45 WIT. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Manokwari bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., SIK, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 468 ayat (1) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Setiap warga yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kepolisian memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Manokwari. (SA01)








