MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan liar (pungli) di sekolah setelah Program Pendidikan Gratis resmi diluncurkan. Sekolah diminta tidak membebani peserta didik maupun orangtua dengan pungutan dengan alasan apa pun.
“Karena ini pendidikan gratis, maka tidak ada lagi pungutan liar (pungli) dengan alasan apa pun,” tegas Hermus, Sabtu (3/10).
Selain pungutan, Hermus juga mengingatkan sekolah agar tidak lagi menahan ijazah peserta didik. Ia mengaku menerima informasi dari sejumlah orangtua terkait adanya ijazah yang masih ditahan oleh beberapa sekolah, termasuk SMP dan SMK.
“Saya dengar-dengar dan juga banyak orangtua yang datang ke kantor, ada penahanan ijazah dari anak-anak kita. Beberapa SMK saya dengar juga ada seperti itu dan beberapa SMP,” ujarnya.
Hermus menegaskan, ijazah merupakan dokumen negara sehingga tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah. Menurutnya, negara berkewajiban memastikan setiap warga memperoleh pelayanan pendidikan dan dokumen pendidikan secara baik.
“Ijazah itu dokumen negara, bukan dokumen pribadi kepala sekolah. Ini dokumen negara sehingga negara berkewajiban melayani setiap warga negaranya dengan baik. Karena itu tidak boleh ditahan,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak di lingkungan pendidikan membangun komitmen dan integritas bersama dalam menjalankan Program Pendidikan Gratis. Kebijakan tersebut diharapkan benar-benar membebaskan peserta didik dan orangtua dari beban biaya pendidikan sesuai cakupan program.
“Sekali lagi ayo kita tanamkan niat kita, hati kita dan juga integritas kita sama-sama untuk percaya bahwa pendidikan gratis membebaskan anak-anak kita dan orangtua dari beban apa pun, dan tidak ada pungutan lagi di sekolah,” katanya.
Hermus juga meminta sekolah yang menghadapi kebutuhan mendesak untuk tidak mengambil keputusan dengan membebankan biaya kepada orangtua. Persoalan tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti secara berjenjang.
“Kalaupun ada hal-hal yang mendesak di sekolah, lapor dulu ke Kepala Dinas Pendidikan, lalu secara berjenjang dilaporkan juga kepada saya dan Bapak Wakil Bupati untuk kita bicarakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang terbukti memiliki dasar dan membutuhkan kepastian hukum akan ditindaklanjuti melalui regulasi daerah, seperti Peraturan Bupati, Keputusan Bupati atau bentuk regulasi lainnya. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam penyelenggaraan pendidikan serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat. (SA01)








