MANOKWARI, SURYA ARFAK – Prosedur perizinan penjualan minuman beralkohol di kabupaten Manokwari akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan oleh Plh Sekda Manokwari, Immanuel Pangaribuan, saat membacakan jawaban Bupati Manokwari terhadap pemandangan umum Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB atas Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Jumat (25/7/2025).
“Terima kasih untuk masukan dan saran. Prosedur perizinan di daerah akan kami laksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi masalah hukum dalam perizinan,” kata Immanuel.
Sedangkan untuk zona larangan, menurut Immanuel, berada dalam radius tertentu dari area pendidikan dan tempat umum lainnya.
“Untuk penegakan sanksi administratif akan dilaksanakan mulai dari teguran sampai kepada pencabutan izin usaha kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Sementara terhadap pemandangan umum Fraksi Golkar, Immanuel mengatakan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas terutama untuk melindungi generasi muda.
“Minuman beralkohol diatur dan diawasi dengan tidak mengesampingkan aspek budaya dan ekonomi lokal dengan tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap produksi minuman lokal yang berpengaruh pada ekonomi masyarakat,” katanya.
Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, menurut Immanuel, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga pengendalian dan pengawasan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tempat penjualan minuman beralkohol akan dipastikan berada dalam radius 500 meter dari lingkungan pendidikan, rumah ibadah sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyati Faisal, dihadiri pimpinan dan anggota DPRK Manokwari serta pimpinan perangkat daerah kabupaten Manokwari. (SA01)








