MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengusulkan agar kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemerintah provinsi karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Kerja Bupati se-Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kamis (16/4/2026).
Hermus mengungkapkan, kondisi fiskal Kabupaten Manokwari saat ini belum mampu menanggung pembiayaan pendidikan menengah dan kejuruan secara optimal. Ia bahkan menyebut kebutuhan anggaran untuk sektor pendidikan di daerahnya mencapai sekitar Rp300 miliar.
“Kalau daerah dengan APBD besar mungkin tidak masalah, tapi kondisi fiskal Manokwari sangat terbatas, sehingga menyulitkan kami dalam membiayai SMA/SMK,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengalihkan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten justru menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program pendidikan menengah dan kejuruan di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Ia menilai, pengembalian kewenangan tersebut ke tingkat provinsi akan lebih efektif, sekaligus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Hermus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan menengah, termasuk SMA dan SMK, merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Dengan dasar tersebut, ia berharap pemerintah provinsi dapat kembali mengambil alih pengelolaan SMA/SMK agar kualitas layanan pendidikan di Manokwari dapat lebih optimal.
“Ini penting agar pelayanan pendidikan menengah dan kejuruan bisa berjalan lebih efektif dan tidak terhambat keterbatasan anggaran daerah,” tandasnya. (SA01)








