Pemkab Manokwari Sosialisasikan Peraturan Pakaian Dinas, Mugiyono: Untuk Ciptakan Kesamaan Persepsi

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari menyosialisasikan peraturan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (8/10/2025).

Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, diikuti oleh 100 peserta dari berbagai perangkat daerah termasuk dari distrik, kelurahan, rumah sakit, dan Puskesmas.

Menurut Mugiyono, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi terkait tata naskah dinas dan pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 telah dicabut dan diganti dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Bupati Manokwari Nomor 78 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN,” katanya.

Mugiyono mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan tata naskah dinas yang masih belum seragam antar-perangkat daerah, serta memastikan keseragaman dalam penggunaan seragam ASN.

“Kegiatan ini penting agar tercipta kesamaan persepsi dan keseragaman tata naskah dinas maupun penggunaan pakaian dinas di seluruh jajaran Pemkab Manokwari,” ujarnya.

Mugiyono menegaskan, pembenahan tata naskah dinas merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tertib administrasi, efisiensi kerja, dan profesionalisme ASN.

“Manfaatkan forum ini dengan baik untuk memperdalam pemahaman, kurangi kesalahan dalam penulisan tata naskah dinas maupun penggunaan atribut ASN,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ortal Setda Manokwari Samsul Huda menjelaskan bahwa tata naskah dinas menjadi acuan mendasar dalam pembuatan dan pengelolaan surat menyurat resmi di lingkungan pemerintahan daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman tentang pentingnya keseragaman format dan bahasa dalam tata naskah dinas agar komunikasi tertulis antarinstansi menjadi lebih efektif dan efisien,” jelas Samsul.

Ia menambahkan, pemakaian pakaian dinas yang sesuai peraturan juga mencerminkan kewibawaan, disiplin, dan identitas ASN sebagai pelayan publik.

“Hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan tata naskah dinas dan pakaian dinas sesuai peraturan terbaru,” katanya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *