Pemkab Manokwari Awasi Ketat Distribusi Minuman Beralkohol, Pembongkaran Perdana Dilakukan Terbuka

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai menerapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Langkah awal ditandai dengan pembongkaran perdana minuman beralkohol di gudang distributor PT Bram Bintang Timur, Selasa (18/11/2025).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh peredaran minuman beralkohol berjalan legal dan sesuai regulasi.

“Hari ini kita sama-sama turun menyaksikan secara langsung pembongkaran minuman beralkohol di gudang distributor. Ini dilakukan secara terbuka sebagai langkah awal sebelum launching pendistribusian resmi ke penjual langsung,” ujar Ayomi.

Ia menegaskan bahwa minuman beralkohol termasuk barang dalam pengawasan sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2014, sehingga perlu dikendalikan dengan baik. Melalui penerapan Perda, pemerintah ingin memastikan seluruh proses, mulai dari masuknya barang hingga izin penjualan, dapat diketahui dan diawasi dengan jelas.

“Selama 19 tahun ini kita tidak tahu siapa yang bawa masuk, dibawa ke mana, dan siapa yang menjual. Hari ini, sesuai Perda Minol, semua menjadi jelas. Pemerintah daerah mengetahui siapa yang mendatangkan dan siapa yang menjual,” tegasnya.

Ayomi menambahkan, seluruh penjual eceran yang selama ini tidak memiliki izin diwajibkan mengurus izin resmi. Minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar mencakup golongan A, B, dan C, yang nantinya akan didistribusikan ke restoran, toko dingin, atau outlet resmi.

“Kita tidak mau lagi ada kios dengan jendela kecil dan kantong plastik keluar masuk. Semua harus resmi. Akan ada rapat dengan para penjual untuk memastikan mereka mengajukan izin melalui distributor. Syaratnya, lokasi harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah dan rumah ibadah,” jelasnya.

Ia berharap regulasi yang kini dijalankan secara transparan dapat memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah.

1.500 Karton Bir Singaraja Dibongkar Perdana

Direktur PT Bram Bintang Timur, Abraham Th. Raweyai, mengungkapkan bahwa pembongkaran perdana ini dimulai dengan produk Bir Singaraja golongan A.

“Yang awal ini adalah Bir Singaraja. Nanti ada tiga macam bir: Bintang, Anker, dan Singaraja. Untuk golongan B ada anggur Orang Tua dan anggur hijau. Golongan C ada Iceland dan Carson,” jelasnya.

Bir Singaraja yang dibongkar berjumlah 1.500 karton, dengan setiap karton berisi 24 kaleng ukuran 500 ml. Produk ini didatangkan langsung dari pabrik di Surabaya.

Raweyai menambahkan, setelah ini akan menyusul kedatangan anggur Orang Tua sebanyak dua kontainer—masing-masing satu kontainer anggur merah dan anggur hijau—serta Iceland satu kontainer. Setiap jenis diperkirakan mencapai sekitar 1.000 karton.

Meski pembongkaran telah dilakukan, distribusi ke outlet belum dimulai. “Kita masih menunggu launching pendistribusian. Harapannya sebelum Desember sudah bisa didistribusikan ke penjual resmi,” katanya.

Dengan pembongkaran dan pengawasan terbuka ini, Pemkab Manokwari menandai era baru pengelolaan peredaran minuman beralkohol yang transparan, legal, dan mendukung pendapatan daerah. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *