JAKARTA, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah, melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung implementasi program tersebut, khususnya dalam mempermudah akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Kebijakan pertama, OJK menetapkan bahwa informasi dalam laporan SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
“Dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Kebijakan kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung percepatan pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Dalam upaya memperkuat program tersebut, OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang memiliki implikasi pada aspek penjaminan pembiayaan.
Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.
Friderica menegaskan, keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica. (***/SA01)








