OJK dan Polda Papua Barat Daya Perkuat Sinergi Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

SORONG, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama Kepolisian Daerah Papua Barat Daya serta anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Papua Barat Daya memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar di Hotel Aimas, Senin (13/4/2026).

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Provinsi Papua Barat Daya menjelaskan bahwa penguatan peran OJK dalam pelindungan konsumen telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, termasuk melalui pembentukan satuan tugas bersama lintas kementerian dan lembaga.

“Peran Satgas PASTI menjadi sangat penting mengingat kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal telah mencapai Rp142,22 triliun secara nasional dan sebesar Rp8,2 miliar di Papua Barat Daya. Modusnya beragam, mulai dari investasi bodong, pinjol ilegal, hingga aktivitas keuangan ilegal lainnya,” ujar Budi Rahman.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan P. Manurung, menyambut baik penguatan koordinasi tersebut sebagai langkah strategis dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.

“Koordinasi ini sangat penting agar tidak ada lagi masyarakat, bahkan anggota kepolisian sendiri, yang menjadi korban. Polisi harus menjadi pengayom yang memiliki literasi keuangan agar dapat melindungi warga,” tegasnya.

Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengerahkan sebanyak 365 personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) guna melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat kampung.

Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada 200 personel Bhabinkamtibmas dan anggota kepolisian selama dua hari, yakni 13–14 April 2026, di Polres Kabupaten Sorong.

Kegiatan tersebut bertujuan membekali aparat dengan pemahaman mengenai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta peran strategis Satgas PASTI. Dengan demikian, personel kepolisian diharapkan tidak hanya mampu melindungi diri, tetapi juga menjadi agen literasi keuangan di tengah masyarakat.

OJK melalui Satgas PASTI juga terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi keuangan, yakni memastikan legalitas pihak yang menawarkan serta menilai kewajaran imbal hasil yang dijanjikan.

Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendeteksi dan menindak aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua Barat Daya guna meningkatkan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (***/SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *