MRPB Minta Pemkab Fakfak Selesaikan Persoalan Tanah Asrama Fakfak di Manokwari

Manokwari, SURYA ARFAK – Pembayaran hak ulayat asrama mahasiswa Fakfak di Manokwari hingga kini belum diselesaikan.

Akibatnya, pemilik hak ulayat memberikan waktu hingga hari ini, Senin (11/11/2024) untuk mengosongkan asrama.

Pada Minggu (10/11/2024), mahasiswa-mahasiswi yang menghuni asrama tersebut mulai memindahkan barang-barang mereka.

Pada Minggu (10/11/2024) malam, Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak dan anggota DPRP Papua Barat, Aloysius Siep, mendatangi asrama mahasiswa Fakfak.

Usai bertemu para mahasiswa, Waprak meminta Pemkab Fakfak segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkab Fakfak harus melakukan tindakan soal asrama Fakfak yang sampai saat ini masih terkendala. Pemkab harus seriusi masalah ini. Pemkab Fakfak harus segera ada di Manokwari menghadirkan semua pihak terkait mulai dari pembayaran tanah sejak pembangunan agar tidak jadi kendala bagi mahasiswa yang hendak kuliah,” katanya.

Kehadiran mereka sebagai bentuk keprihatinan, sehingga diharapkan Pemkab Fakfak tidak tinggal diam karena MRPB akan membijaki persoalan itu dengan baik.

“Setelah mendapat sejumlah informasi dari beberapa sumber yang jelas, maka perlu ada ketegasan dalam menyelesaikan gak ulayat. Sebagai lembaga kultur sepakat dengan mahasiswa untuk meyurati Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan asrama hingga kepemilikan tanah, sehingga tidak terjadi simpang siur pembayaran tanah dan kepemilikan aset pemerintah daerah,” tukas Waprak.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *