Minol Legal Mulai Dijual di Manokwari, Bupati Hermus Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Minol Ilegal

MANOKWARI, SURYA ARFAK — Bupati Manokwari, Hermus Indou, meresmikan outlet penjualan minuman beralkohol di Hotel Mansinam Beach, Jumat (28/11/2025). Peresmian ini sekaligus menandai dimulainya penjualan minuman beralkohol secara legal dan terbuka di Kabupaten Manokwari.

Dalam sambutannya, Bupati Hermus menjelaskan bahwa langkah legalisasi penjualan minuman beralkohol (minol) telah melalui proses panjang, mulai dari penyiapan, pembahasan, hingga disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Perjuangan untuk melegalkan peredaran dan perdagangan minol merupakan upaya strategis Pemkab Manokwari untuk meningkatkan daya saing daerah sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat,” ujar Hermus.

Ia mengakui bahwa proses menuju legalisasi penjualan minol tidak mudah. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyamakan persepsi dengan masyarakat tentang berbagai aspek terkait peredaran minol. Kesepahaman ini, kata Hermus, menjadi dasar lahirnya keputusan bersama bahwa penjualan minol perlu dilegalkan di Manokwari.

“Upaya untuk melegalkan minol banyak yang tidak suka karena dianggap mengganggu kenyamanan sebagian orang yang ingin minol disembunyikan di balik Perda Manokwari Kota Injil. Di satu sisi kita melarang, tetapi di sisi lain ada aktivitas ilegal yang justru mencederai Manokwari sebagai Kota Injil,” tegasnya.

Menurut Hermus, Perda Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan untuk menata sekaligus mengawasi peredaran minol di Manokwari. Dengan penjualan resmi, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi agar perdagangan minol berjalan sesuai aturan, sekaligus menekan peredaran minol ilegal di wilayah tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Bram Bintang Timur, Abraham Raweyai, selaku distributor minol di Manokwari, memastikan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan sudah dikantongi pihaknya.

“Semua izin sudah lengkap. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) daerah maupun pusat, semuanya sudah ada. Karena itu, hari ini kita lakukan launching,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan bahwa setiap minol yang dijual secara resmi dilengkapi label cukai serta stiker distributor. Minuman beralkohol tanpa label distributor, tegasnya, adalah produk ilegal. Outlet resmi juga wajib menempelkan NPPBKC dan SIUP MB sebagai identitas legal.

“Kalau tidak menempelkan stiker atau label distributor, itu ilegal,” katanya.

Abraham mengakui kemungkinan adanya pemalsuan label, sehingga ia meminta masyarakat dan media untuk turut mengawasi agar minol ilegal tidak beredar di Manokwari. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *