Jemaat Petrus Amban Tolak SK Klasis GKI Manokwari tentang Penempatan Ketua Majelis Jemaat

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Jemaat GKI Petrus Amban menggelar aksi penolakan terhadap SK Klasis GKI Manokwari terkait penempatan Ketua Jemaat GKI Petrus Amban karena dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku dalam aturan GKI di Tanah Papua.

Aksi yang diawali dari halaman gereja hingga ke kediaman Ketua Jemaat GKI Petrus Amban, Selasa (7/4/2026), diikuti puluhan perwakilan jemaat dari berbagai unsur, mulai dari persekutuan wanita, persekutuan bapak, PAR, hingga PAM.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Tim, Maria Irene Arim Batoronding, membacakan pernyataan sikap jemaat sebelum diserahkan kepada Ketua Jemaat, Pdt. Reinhard R. Tanawany, MTh.

Adapun pernyataan sikap jemaat antara lain:

Pertama, menerima dengan sukacita semua pendeta yang ditempatkan di jemaat GKI Petrus Amban.

Kedua, secara prosedur ada bagian yang terlewatkan atau tidak sesuai dengan aturan mekanisme mutase pelayan GKI di Tanah Papua khususnya di Klasis GKI Manokwari.

Ketiga, mekanisme Gereja “GKI di Tanah Papua” harus menjadi contoh dan teladan bagi kehidupan berjemaat khususnya warga GKI di Tanah Papua.

Keempat, BPK Klasis GKI Manokwari mengeluarkan SK penempatan pelayan ke Jemaat Petrus Amban tanpa SK Sinode yang menjelaskan status tugas belajar, status penempatan kembali ke Klasis GKI Manokwari (yang tertuang dalam SK Klasis) karena status pelayan tersebut sepengetahuan jemaat baru menyelesaikan studi S3 dan bukan pegawai organik gereja (POG) yang aktif melayani dalam jemaat. Menurut jemaat, mekanisme penempatan ini tidak sesuai dengan aturan penempatan kembali POG yang baru menyelesaikan studi lanjut. Dalam hal ini BPK mengeluarkan SK sepihak tanpa berkoordinasi dengan Sinode karena nota tugas dari Sinode untuk penempatan Ketua Majelis Jemaat di Jemaat Petrus Amban sudah terbit sebelum SK BPK Klasis GKI Manokwari tentang Penempatan Pelayan dan sekaligus sebagai Ketua Majelis Jemaat.

Kelima, sepengetahuan warga jemaat, Pdt. Reinhard R. Tanawani, MTh ditempatkan ke jemaat dan dimutasi berdasarkan SK Sinode. Dengan dasar ini, maka penempatan pelayan menggantikan Pdt. Reinhard R. Tanawani, MTh harus berdasarkan SK Sinode.

Keenam, berdasarkan poin 1-5, maka pada 12 April 2026 tidak boleh ada serah terima pelayan dalam jemaat, tetapi yang dilakukan adalah membacakan Nota Tugas Sinode GKI terkait penempatan sebagai Ketua Majelis Jemaat GKI Petrus Amban. Serah terima ketua jemaat sesuai nota tugas Sinode dilaksanakan pada 19 April 2026.

Sejumlah jemaat yang ikut dalam aksi menyatakan bahwa pada prinsipnya jemaat siap menerima siapa pun pelayan yang ditempatkan, selama prosesnya sesuai prosedur gereja. Ditegaskan pula bahwa aksi tersebut bukan didasari faktor suka atau tidak suka terhadap pendeta, melainkan murni untuk meluruskan mekanisme.

Usai menerima pernyataan sikap, Pdt. Reinhard R. Tanawany, MTh, menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi hal tersebut dan meminta agar aspirasi jemaat disampaikan langsung kepada Klasis GKI Manokwari.

Pernyataan sikap jemaat selanjutnya akan diteruskan kepada Klasis GKI Manokwari untuk ditindaklanjuti. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *