MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menginstruksikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penggunaan noken saat masyarakat berbelanja di swalayan, toko maupun pasar di Kabupaten Manokwari.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberdayakan mama-mama Papua yang memproduksi noken sekaligus mengurangi penggunaan kantong plastik sebagai upaya menekan timbulan sampah.
Hermus mengatakan, nantinya perlu diatur kerja sama antara mama-mama Papua penghasil noken dengan minimarket maupun toko sehingga ketersediaan noken untuk pembeli dapat terjamin.
“Nanti diatur supaya mama-mama Papua yang punya noken bisa bekerja sama dengan minimarket atau toko agar mereka wajib membeli noken dan setiap pembeli yang datang dilayani dengan noken,” kata Hermus, Senin (14/9).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah yang dicontoh daerah lain di Tanah Papua. Penggunaan plastik untuk membawa barang belanjaan akan dibatasi, dengan pengecualian tertentu seperti pembelian beras.
“Jadi ini dicoba untuk Manokwari memberikan contoh di Tanah Papua. Jadi tidak ada lagi yang berbelanja pakai plastik kecuali mungkin untuk mereka yang membeli beras. Selain beras wajib pakai noken,” ujarnya.
Hermus juga meminta aturan tersebut mengatur mekanisme penyediaan noken serta harga jualnya agar tetap terjangkau masyarakat. Mama-mama Papua penghasil noken diharapkan dapat menjadi pemasok bagi minimarket dan toko.
“Terus juga dilarang menggunakan plastik. Namun perlu diatur dengan mama-mama Papua penghasil noken agar menyuplai ke minimarket dan toko. Standar harganya juga diatur agar jangan terlalu mahal karena kalau mahal akan sulit di pasaran,” tegasnya.
Selain mengurangi sampah plastik, kebijakan tersebut diharapkan membuka pasar yang lebih luas bagi produk noken dan memberikan manfaat ekonomi bagi mama-mama Papua sebagai pengrajin sekaligus pelaku usaha lokal. (SA01)








