Dorong Peningkatan PAD, Bupati Hermus: 65 Ribu KK di Manokwari Harus Menjadi Wajib Retribusi Sampah

Manokwari, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui penerimaan retribusi sampah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa pendapatan asli daerah harus ditingkatkan. Jika tidak, semua akan kewalahan bila terjadi efisiensi anggaran seperti saat ini.

“Karena itu, tidak ada pilihan. Kita pastikan untuk pendapatan asli daerah kita dioptimalkan, terutama untuk retribusi sampah,” ujar Hermus, pada pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Manokwari tahun 2026, Rabu (30/4/2025).

Menurut Hermus, ada 65 ribu kepala keluarga di kabupaten Manokwari semuanya harus menjadi wajib retribusi sampah. Untuk itu, dia meminta dukungan para kepala distrik, lurah, hingga ketua RT dan RW.

“Saya mengharapkan dukungan dari bapak-ibu semua. Kita pastikan dalam waktu 3 bulan, kolaborasi semua pihak, kepala distrik harus bekerja, lurah, RT/RW semua bekerja untuk memastikan semua ini wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Dengan menjadi wajib retribusi, kata Hermus, sampah di Manokwari dapat dibersihkan. Selain itu, pendapatan dari retribusi sampah dipakai lagi untuk membiayai para petugas sampah.

“Operasionalnya bisa kita biayai dengan baik, terutama untuk bak-bak sampah kita bisa adakan yang baru, mobil sampah itu bisa kita siapkan, kemudian SDM kita terutama pegawai-pegawai harian yang mengambil sampah dari rumah ke rumah bisa kita gaji dengan baik hanya dengan (retribusi) sampah,” tegasnya.

Hermus mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa menggunakan sumber pendapatan lain untuk membiayai pengelolaan sampah. Oleh sebab itu, potensi penerimaan dari retribusi sampah harus dioptimalkan.

“Karena itu, ayo potensi ada, mari kita kerja. Jangan sampai potensi ada kita tidak mau kelola potensi itu, kita mengharapkan sumber pendanaan dari tempat lain,” katanya.

Hermus mengemukakan bahwa pengelolaan sampah berpotensi menghasilkan pendapatan bagi kabupaten Manokwari. Untuk itu, sekali lagi dia menegaskan agar 65 ribu kepala keluarga di kabupaten Manokwari semuanya harus menjadi wajib retribusi.

Hermus menambahkan bahwa semua pegawai baik ASN maupun non-ASN semuanya diharuskan menjadi wajib retribusi sampah.

“Kemudian kerja sama dengan Pemprov Papua Barat supaya semua pegawai di Pemprov menjadi wajib retribusi sampah. Kemudian juga BUMN dan kantor-kantor instansi pemerintah, dunia usaha yang ada juga datangi semuanya, semua menjadi wajib retribusi karena kita semua menghasilkan sampah setiap hari. Jadi ayo kita semua jadi wajib retribusi sampah di kabupaten Manokwari,” tukas Hermus. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *