Manokwari, SURYA ARFAK – Mulai tahun ini, Pemprov Papua Barat memberlakukan pajak alat berat. Besaran pajaknya yakni 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan pemberlakukan pajak alat berat dilaksanakan setelah ada rapat bersama pimpinan perangkat daerah dan rapat dengan para pemilik perusahaan di Manokwari.
“Melalui rapat bersama pimpinan perangkat lingkup Pemprov Papua Barat dan rapat dengan pimpinan perusahaan di Manokwari. Perusahaan-perusahaan ini banyak memiliki alat berat, sehingga diharapkan ke depan mereka bayar pajak kendaraan berat karena pajak ini untuk pembangunan di daerah,” ujar Ullo, Selasa (29/4/2025).
Menurut Ullo, pajak alat berat ini besarannya 0,2 persen dari nilai jual alat berat itu. Meski kecil, menurut Ullo, jika dikumpulkan akan menjadi banyak.
“Karena itu, diharapkan perusahaan-perusahaan di Manokwari yang memiliki alat berat datang ke UPTD Samsat Manokwari untuk mendaftarkan alat berat yang dimiliki supaya ke depan kita inventarisir setiap perusahaan memiliki berapa unit alat berat. Dengan demikian, akan diketahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Ullo menyatakan pihaknya pun siap turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan survei sekaligus mendata jumlah alat berat di setiap perusahaan.
Namun demikian, dia mengharapkan agar perusahaan-perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan alat berat yang dimiliki.
“Saya pikir seharusnya perusahaan-perusahaan ini sadar dan datang mendaftarkan alat berat yang dimiliki. Jangan kita yang turun lagi. Namun kalau kita tunggu tapi mereka tidak datang daftar, kami bersama tim yang sudah dibentuk dari kepolisian dan Satpol PP kita akan turun ke perusahaan-perusahaan karena alamatnya sudah ada di Bapenda,” tegasnya.
Ullo menambahkan, selama ini banyak alat berat yang disewakan. Jika menyewa alat berat, maka sampai waktu jatuh tempo, penyewa wajib membayar pajak alat berat.
“Jadi kalau 1 tahun masa jatuh tempo, dia harus bayar. Ketika dia sewa dari Jakarta, misalnya, yang kita lihat di bukti pembayaran itu, Ketika itu dia sudah bayar di Jakarta sampai tahun ini oke, tidak apa-apa dia tidak bayar dulu. Namun tahun depan ketika masa jatuh tempo dia ada di Papua Barat, maka dia harus bayar di Papua Barat, bukan di Jakarta,” tukas Ullo. (SA01)








