MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (17/9/2025). Dalam rapat tersebut, Bupati Hermus mengungkap aktor dan kerugian akibat pertambangan emas ilegal di distrik Wasirawi, kabupaten Manokwari.
Menurut Hermus, aktor pertambangan ilegal di Wasirawi yang pertama adalah pemodal besar. Pemodal besar ini masuk langsung ke masyarakat, tidak melalui pemerintah daerah.
“Dia tidak mau pusing lagi apakah itu masuk dalam kawasan konservasi atau tidak, yang penting hasilnya bisa diambil dan pemerintah daerah, jujur kami pemerintah provinsi Papua Barat dan kabupaten Manokwari hanya menjadi penonton. Kita hanya lihat bagaimana orang mengangkut hasil kita keluar begitu saja,” ungkap Hermus.
Aktor kedua adalah oknum elite lokal dan aparat. Menurut Hermus, pemerintah daerah sudah seringkali bersuara melarang aktivitas pertambangan ilegal tersebut tapi tetap saja berjalan.
“Jujur ini saya harus sampaikan secara terbuka. Sampai dengan hari ini kenapa di situ masih berlangsung, kita sudah bersuara tapi tidak bisa. Jujur bahwa ada bekapan yang sangat luar biasa dan kita tidak bisa menghalang-halangi aktivitas itu,” katanya.
Hermus menuturkan bahwa dirinya dan Anggota DPR RI, Yan Mandenas, pernah melakukan sidak langsung di lokasi penambangan pada akhir Agustus lalu, sehingga sempat terhenti selama dua minggu. Namun setelah itu aktivitas penambangan emas ilegal itu kembali berjalan.
“Kemarin saya dengan Yan Mandanes turun itu berhenti dua minggu, tapi setelah dua minggu –excavator semuanya kan bersembunyi di satu tempat– dan setelah itu mereka keluar beraktivitas semuanya. Pertanyaannya siapa yang mem-back up barang-barang ini. Jadi kita jujur Pak, ini situasi yang sangat sulit bagi kita untuk mengatasi. Kalau saya sebagai bupati, gubernur tidak bisa. Jujur ini saya sampaikan di sini, kami tidak bisa, tidak punya kemampuan untuk bisa mengatasi itu dan satu-satunya kami harus datang ke sini,” ungkapnya.

Aktor selanjutnya, menurut Hermus, adalah masyarakat, terutama tokoh adat yang memiliki hak ulayat. Mereka ini, kata Hermus, berhubungan langsung dengan pemodal.
“Ini jujur bahwa mereka langsung saja (berhubungan) dengan pemodal tadi, bekerja sama. Kita pemerintah daerah tidak dianggap, itu rusak atau tidak itu tidak apa-apa itu urusannya mereka,” sebutnya.
Hermus lalu menyebut kerugian yang timbul akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp375 miliar per tahun.
“Kemudian kerugian yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp375 miliar per tahun yang kemudian itu hasilnya sudah bisa dibawa keluar,” ujarnya.
Menurut Hermus, pemerintah daerah tidak bisa membendungnya karena semua sistem sudah diatur, sehingga hasil pertambangan ilegal itu bisa dibawa keluar dari Manokwari.
“Kita tidak bisa bendung, mereka punya cara untuk bagaimana bawa hasil itu dari Manokwari keluar. Semua diatur, semua diatur sistemnya. Jadi kita tidak bisa tahu hasil-hasil pertambangan itu seperti apa,” tukas Hermus. (SA01)








