MANOKWARI, SURYA ARFAK – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari mendatangi sejumlah warung dan rumah makan yang belum melunasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman, Rabu (5/8).
Dari tiga tempat usaha yang didatangi, dua di antaranya langsung melunasi tunggakan pajak, yakni Rumah Makan Padang Kapau dan Warung Magetan. Sementara itu, Rumah Makan Dapur Nona dipasangi stiker bertuliskan “Belum Membayar Pajak” karena belum menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Bidang Pendaftaran Bapenda Manokwari, Meiske Kumesan, mengatakan penertiban tersebut menyasar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBJT hingga Juli 2026.
“Dari tiga wajib pajak yang kami datangi, dua langsung melakukan pembayaran, sedangkan Rumah Makan Dapur Nona dipasangi stiker karena belum melunasi tunggakannya,” ujarnya.
Menurut Meiske, Rumah Makan Dapur Nona tercatat menunggak pembayaran pajak sejak 2022. Dari total piutang PBJT sebesar Rp795.566.062, nilai tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp103.255.351.
Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan dan membayarkan kewajibannya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi bagi wajib pajak lainnya. Sebab, usaha rumah makan beroperasi setiap hari sehingga tentu ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi,” katanya.
Meiske menegaskan bahwa stiker tersebut akan tetap dipasang hingga wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, mulai dari denda administrasi hingga sanksi pidana.
Menurutnya, Pemkab Manokwari telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menindaklanjuti penagihan terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya. (SA01)








