Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp142,22 Triliun, OJK Perkuat Pengawasan dan Kanal Pengaduan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan III tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan jurnalis update yang digelar, Minggu (8/3/2026).

Menurut Budi Rahman, maraknya penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa izin menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Karena itu, OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.

“Kerugian akibat investasi ilegal dari tahun 2017 sampai triwulan III tahun 2025 tercatat mencapai Rp142,22 triliun. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 saja hingga triwulan III tercatat kerugian masyarakat mencapai Rp201,73 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp96,67 miliar masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH), sementara Rp105,06 miliar telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain kerugian investasi ilegal, OJK juga mencatat penanganan berbagai entitas keuangan ilegal yang beroperasi di masyarakat. Hingga tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.

Sementara itu, dari sisi pengaduan masyarakat, OJK menerima 26.220 laporan sepanjang Januari hingga 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.

Budi Rahman menegaskan bahwa OJK juga telah memperbarui sistem pengaduan masyarakat agar lebih mudah diakses. Kanal pengaduan Satgas PASTI yang sebelumnya melalui email kini dialihkan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI).

“Mulai 1 April 2025, pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan melalui situs https://sipasti.ojk.go.id⁠, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi,” jelasnya.

Melalui kesempatan tersebut, Budi Rahman juga mengimbau masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan pinjaman.

“Masyarakat perlu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Pastikan lembaganya memiliki izin resmi dan tawaran keuntungan yang diberikan masuk akal,” katanya.

OJK berharap peningkatan literasi keuangan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dapat membantu menekan praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *