32.536 Peserta PBI JK di Manokwari Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan dan Dinsos Jelaskan Alasan dan Mekanisme Reaktivasi

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Sebanyak 72.985 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Papua Barat dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 03/HUK/2026. Dari jumlah tersebut, 32.536 peserta berada di Kabupaten Manokwari.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dinas Kesehatan Papua Barat, dan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Kamis (26/2/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Yulistyono Yudo, mengatakan berdasarkan SK Menteri Sosial tersebut sekitar 11 juta peserta PBI JK di seluruh Indonesia dinonaktifkan, dengan 72.985 di antaranya berasal dari Papua Barat.

“Untuk Papua Barat, peserta PBI JK yang dinonaktifkan paling banyak di Kabupaten Manokwari yaitu sebanyak 32.536 peserta,” ujarnya.

Ia menjelaskan penonaktifan kemungkinan terjadi karena pembaruan data yang disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan desil atau kondisi ekonomi setiap keluarga.

Plh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Abdul Pusdik Irianto, menambahkan penonaktifan dilakukan karena hasil verifikasi DTSEN menunjukkan peningkatan status ekonomi ke desil 5–10. Sementara penerima bantuan iuran hanya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1–4.

Penonaktifan juga terjadi karena peserta tidak melakukan pemutakhiran data dalam periode yang ditentukan. Ia mencontohkan adanya anggota keluarga yang lulus PNS atau menjadi anggota TNI–Polri namun belum dikeluarkan dari kartu keluarga, sehingga satu keluarga dinonaktifkan dari PBI JK.

Selain itu, ditemukan pula kasus data ganda atau ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Sebagian besar peserta PBI JK dinonaktifkan karena peningkatan status ekonomi ke desil 5–10,” jelasnya.

Ia memaparkan klasifikasi desil, yakni desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin—yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial termasuk PBI JK. Sedangkan desil 5 menengah bawah, desil 6–7 menengah, desil 8 menengah atas, desil 9 mampu, dan desil 10 sangat kaya, sehingga tidak berhak menerima bantuan sosial.

Menurutnya, penentuan desil bersumber dari integrasi data berbasis NIK yang merekam berbagai aktivitas dan kepemilikan individu. Karena itu, masyarakat diimbau mengecek status desil maupun kepesertaan PBI JK melalui DTSEN atau layanan Cek Bansos Kementerian Sosial.

Bagi masyarakat yang merasa masih layak sebagai penerima (desil 1–4) namun kepesertaan PBI JK tidak aktif—terutama penderita penyakit kronis atau bayi baru lahir—diminta segera melakukan pemutakhiran data dan pengajuan reaktivasi di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.

Reaktivasi harus dilakukan maksimal enam bulan sejak penonaktifan. Hingga kini, tercatat baru 13 orang yang melapor untuk reaktivasi dan seluruhnya telah kembali aktif sebagai peserta PBI JK. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *