MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memberikan jawaban terkait pemandangan umum gabungan fraksi DPRK Manokwari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manokwari.
Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Selasa (30/12/2025).
Mugiyono menegaskan bahwa pemandangan umum gabungan fraksi merupakan wujud fungsi pengawasan dan kemitraan strategis antara DPRK dan Pemkab Manokwari untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan tepat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemkab Manokwari sependapat dengan gabungan fraksi bahwa RPJPD merupakan dokumen strategis jangka panjang yang menentukan arah transformasi pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Manokwari 2025-2045 dirancang sebagai dokumen induk pembangunan lintas generasi dan kepemimpinan, tidak hanya memuat visi dan misi jangka panjang, tetapi juga menjadi rujukan utama dalam penyusunan RPJMD lima tahunan secara konsisten dan berkelanjutan.
Mugiyono menjelaskan, konsistensi pembangunan akan dijaga melalui beberapa mekanisme, yaitu:
1. Penetapan RPJPD sebagai rujukan wajib seluruh RPJMD lima tahunan.
2. Penyelarasan indikator LPJMD, Renstra perangkat daerah, hingga RKPD tahunan.
3. Pengendalian dan evaluasi periodik oleh Pemkab bersama DPRK Manokwari.
Dengan mekanisme tersebut, arah pembangunan dipastikan tidak bergeser akibat pergantian kepemimpinan, tetap berada dalam koridor visi RPJPD yang telah disepakati bersama DPRK. Dokumen RPJPD disusun selaras dengan RPJMN, RPJPN 2025-2045, serta RPJPD Provinsi Papua Barat dan berfungsi sebagai instrumen pengikat kebijakan agar tidak terjadi deviasi arah pembangunan. (SA01)








