MANOKWARI, SURYA ARFAK – Kuasa hukum Febelina Indou, Dr. Jimmy Ell, SH., MH, menanggapi pemberitaan salah satu media online yang memuat pernyataan tersangka Ella Warikar. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ella telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, baik keterangan saksi maupun keterangan ahli.
Jimmy Ell menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ella beberapa kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, saat penyidik datang ke Biak untuk melakukan penjemputan, yang bersangkutan justru melarikan diri. Atas dasar itu, penyidik kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam proses pencarian, penyidik menduga tersangka bersembunyi dan berpindah-pindah tempat atas saran atau bantuan pihak tertentu. Dugaan ini didasarkan pada fakta-fakta yang sedang didalami,” ujar Jimmy Ell.
Ia menambahkan, apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak yang menyuruh atau membantu tersangka melarikan diri atau bersembunyi, maka pihak tersebut dapat diproses hukum sesuai Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses hukum.
Jimmy Ell juga meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa Ella Warikar disebut sebagai “manusia misterius”. Menurutnya, Ella memiliki permasalahan hukum yang jelas dengan kliennya dan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perlu ditegaskan, tersangka tidak menyerahkan diri dan tidak dijemput secara baik-baik. Ia ditangkap setelah kurang lebih satu tahun melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Terkait pernyataan Ella dalam pemberitaan yang menyebut adanya pengancaman dari kliennya, Jimmy Ell menilai hal tersebut hanyalah alibi tersangka untuk membela diri. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak didukung alat bukti yang sah, baik dari saksi maupun ahli.
Untuk itu, ia mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan yang dinilai provokatif dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipublikasikan ke ruang publik. Menurutnya, BAP seharusnya tidak disebarluaskan oleh kuasa hukum tersangka.
“Pernyataan-pernyataan tersebut telah mendiskreditkan klien kami. Kami tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang memunculkan spekulasi negatif melalui pemberitaan,” tegas Jimmy Ell, yang telah dinyatakan kompeten sebagai Criminal International Lawyer. (SA01)








