MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) serta Larangan Minuman Oplosan merupakan sebuah kebijakan publik yang telah dirumuskan secara matang melalui seluruh prosedur dan tahapan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat, sah, dan konstitusional.
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk mengendalikan dan menertibkan aktivitas ilegal minuman beralkohol (minol) yang selama belasan tahun beroperasi di daerah ini. Aktivitas ilegal tersebut pada kenyataannya hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, sementara di sisi lain merugikan daerah dan masyarakat secara iumum.
“Melalui Perda ini, praktik-praktik ilegal tersebut diarahkan dari kondisi ‘gelap’ menuju ‘terang’, sehingga dapat diawasi, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Minggu (21/12/2025).
Selain itu, Perda ini berfungsi sebagai strategi pembiayaan daerah guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menutup potensi celah fiskal yang timbul akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah.
“Dengan kata lain, Perda Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional, bahkan sejalan dan mendukung implementasi kebijakan pariwisata daerah. Hal ini penting mengingat Manokwari memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan pengembangan sektor pariwisata.
Ia menegaskan bahwa sebagai sebuah kebijakan publik, Perda ini wajib memenuhi prinsip-prinsip good governance, antara lain transparansi dan akuntabilitas publik. Penataan perdagangan minol dari ilegal menjadi legal dan terkontrol merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Tidak Mungkin Dibatalkan
Dalam konteks tersebut, tegas Hermus, pemerintah daerah tidak mungkin membatalkan Perda ini, karena pembatalan justru akan merusak wibawa dan reputasi pemerintah sendiri, terlebih jika pembatalan hanya didasarkan pada opini dan pendapat yang tidak logis dari segelintir pihak.
“Prinsipnya, anjing menggonggong, kafilah tetap berjalan. Kebijakan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan terlebih dahulu, dan pada periode tertentu akan dilakukan evaluasi secara objektif dan terukur,” sebutnya.
Ditegaskan Hermus, perlu disadari bahwa Manokwari bukanlah surga, melainkan bagian dari dunia yang sama dengan daerah-daerah lain, yang tidak lepas dari berbagai persoalan dan dosa. Oleh karena itu, Perda minol tidak perlu dibesar-besarkan atau dipolitisasi sebagai alat penghakiman untuk menutupi persoalan atau “dosa” yang lain.
“Dalam pandangan iman, semua dosa di hadapan Tuhan adalah sama,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut Hermus, minol adalah objek, sedangkan manusia adalah subjek. Minol tidak memiliki kaki, mata, atau tangan untuk berjalan dan mencari manusia. Manusialah sebagai subjek yang memiliki akal budi dan kehendak, sehingga bertanggung jawab untuk mengendalikan diri.
Dikatakan Hermus bahwa Kabupaten Manokwari saat ini menyandang dua fungsi strategis, yaitu sebagai Pusat Peradaban di Tanah Papua dan sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat. Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan di berbagai aspek pembangunan, Manokwari tidak lagi terisolasi, melainkan telah menjadi bagian dari masyarakat dunia. Kondisi ini menuntut keterbukaan, kemampuan beradaptasi, serta kecerdasan dalam melakukan filterisasi terhadap berbagai arus informasi dan perkembangan yang masuk.
“Apabila masyarakat dan umat Tuhan yang berdomisili di Kabupaten Manokwari adalah masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, berperadaban, dan berkeadaban, maka mereka tentu mampu mengendalikan diri dan tidak mudah tergoda. Dengan demikian, kebijakan ini tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan. Prinsipnya sederhana: yang tidak minum, tidak perlu ribut dan mempersoalkan kebijakan ini karena toh tidak minum juga; apalagi yang gemar minum, tidak semestinya ribut dan melakukan protes yang tidak rasional,” tegasnya lagi
Pada akhirnya, Hermus mengajak untuk berpegang pada nilai kejujuran dan keterbukaan.
“Marilah kita berpegang pada nilai kejujuran dan keterbukaan : Jangan ada dusta di antara kita. Jangan PATIPA (Papua Tipu Papua). Jangan KOTIKO (Komin Tipu Komin),” tutupnya. (SA01)








