Pemkab Manokwari Resmikan Satgas Terpadu Pengawasan Minol, Masyarakat Ikut Mengawasi

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari meresmikan pembentukan Satgas Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), Jumat (12/12/2025). Satgas ini melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri, tokoh agama, serta masyarakat.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa Satgas tersebut dibentuk untuk memastikan pengawasan peredaran minuman beralkohol berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan. Satgas dirancang berbasis kelembagaan, bukan perseorangan, sehingga struktur di dalamnya terdiri dari penasihat, pelindung, ketua, wakil ketua, hingga unsur pendukung lainnya yang terwakili oleh institusi.

“Satgas ini mencerminkan kelembagaan, jadi tidak mencantumkan nama orang per orang. Unsur agama dan masyarakat yang terlibat adalah institusi. Dengan begitu, ketika terjadi pergantian orang, Satgas tetap berjalan,” ujar Hermus.

Ia menambahkan bahwa Satgas juga akan bermitra dengan masyarakat, yang diberi peran aktif dalam pengawasan. Pemkab bahkan menyiapkan mekanisme penghargaan bagi warga yang melaporkan temuan minuman beralkohol ilegal.

“Kalau ada peredaran minol ilegal, masyarakat dapat melaporkan. Kita akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang membantu pengawasan. Ini kontribusi bersama untuk membangun Kabupaten Manokwari,” katanya.

Hermus menegaskan bahwa pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya Pemkab menata kebijakan daerah di tengah efisiensi anggaran nasional, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas pemerintah untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan minuman oplosan di wilayah Manokwari.
“Kita pastikan minuman oplosan dicegah bersama. Yang kita inginkan adalah minuman keluaran pabrik, berstandar BPOM, sehingga aman untuk dikonsumsi dalam batas wajar,” tuturnya.

Wujud Pertanggungjawaban Pemerintah

Pj Sekda Manokwari, Yan Ayomi, menambahkan bahwa Satgas Terpadu dibentuk sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri, masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan perda,” ujar Ayomi.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Yang kita lakukan ini adalah bagian dari pertanggungjawaban kita pada masyarakat, dengan prinsip-prinsip pemerintahan modern, good governance,” katanya.

Dengan hadirnya Satgas Terpadu, pemerintah berharap pengawasan peredaran minuman beralkohol di Manokwari semakin terkontrol, aman, dan bebas dari peredaran minuman ilegal maupun oplosan. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *