Bupati Hermus: Pilih Jual Minol secara Legal, Jangan Jadi Korban Pungli

MANOKWARI, SURYA ARFAK — Minuman beralkohol (minol) mulai dijual secara resmi dan terbuka di Kabupaten Manokwari. Dengan pemberlakuan penjualan legal ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa praktik penjualan minol ilegal beserta pungutan liar (pungli) terhadap penjual minol ilegal tidak boleh lagi terjadi.

“Kalau Anda jual ilegal, Anda akan kena pungli sepanjang waktu,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou, usai meresmikan outlet penjualan minol legal di Hotel Mansinam Beach, Jumat (28/11/2025).

Hermus menegaskan bahwa masyarakat kini dapat menentukan pilihan yang jelas antara penjualan legal dan ilegal. Penjualan resmi, katanya, memberikan kepastian dan perlindungan, sementara penjualan ilegal hanya membuat pelaku usaha terus menjadi sasaran pemerasan.

“Sekarang pilih, mau dipungli setiap waktu atau jual secara legal dan terbuka? Lebih baik jual terbuka. Anda bayar kewajiban ke negara dan daerah dalam batas yang wajar dan tidak memberatkan,” ujarnya.

Bupati Hermus menjelaskan bahwa pungli terhadap penjual minol ilegal biasanya disertai ancaman, sehingga membuat mereka hidup dalam ketidaknyamanan.

“Pungli itu memeras dan memberatkan. Biasanya diikuti ancaman. Tidur tidak tenang, makan juga tidak tenang. Jadi pilih mana, makan dan tidur tenang atau nanti dikejar-kejar kalau tidak dikasih mereka ancam?” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat Manokwari untuk menjadi konsumen cerdas dengan membeli minuman beralkohol dari jalur resmi. Dengan membeli produk legal, masyarakat turut berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Beli yang resmi supaya ada PAD. Kalau beli yang ilegal, orang lain yang untung, daerah tidak mendapatkan apa-apa. Membeli yang resmi itu penting karena walaupun hanya satu dua rupiah, uang itu masuk ke kas daerah dan bisa dikelola kembali untuk melayani masyarakat,” kata Hermus.

Bupati juga meminta masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal. “Jadilah masyarakat yang cerdas, jangan dibodohi,” tandasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *