Ini Lima Arahan Hermus kepada Jajaran Pemkab Manokwari terkait Implementasi Empat Perda Strategis Daerah

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, memberikan arahan kepada segenap jajaran Pemkab Manokwari agar implementasi keempat Ranperda yang telah disetujui DPRK Manokwari berdampak dan bermanfaat bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat Manokwari.

Ada sejumlah poin arahan yang disampaikan Hermus.  Pertama, tindak lanjut dan pelaksanaan rekomendasi DPRK Manokwari.

Terkait itu, Hermus menginstruksikan sekretaris daerah dan semua pimpinan perangkat daerah terkait untuk segera merumuskan dan mengambil langkah-langkah strategis dan operasional dalam menindaklanjuti dan melaksanakan semua rekomendasi yang bersifat konstruktif dari fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK.

Hal itu dimaksudkan agar keempat Perda tersebut secara efektif dan produktif dilaksanakan untuk mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Manokwari.

“Ini adalah bagian integral untuk memastikan kualitas dan efektivitas dari keempat Perda ini. Kembali saya menekankan bahwa keberhasilan pembangunan bukan monopoli pemerintah atau dewan, melainkan hasil kerja kolaboratif kita semua,” sebutnya.

Kedua, penguatan komitmen kolektif dan sinergitas bersama. Hermus meminta komitmen penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah dan melaksanakan keempat Perda tersebut.

Keempat Perda ini merupakan Perda prioritas daerah dan harus menjadi mainstream dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan kerja perangkat daerah.

“Sinergi antar-perangkat daerah adalah kunci mutlak dan tidak boleh ego sektoral,” tegasnya.

Ketiga, peningkatan kualitas komunikasi dan sosialisasi publik yang massif. Hermus meminta untuk melakukan sosialisasi yang gencar, sistematis, dan mudah dipahami kepada seluruh lapisan masyarakat dari tingkat kampung hingga kota dengan menggunakan seluruh kanal komunikasi baik media tradisional, media sosial, maupun pendekatan budaya.

“Masyarakat harus paham dan memiliki rasa kepemilikan serta bertanggung jawab bersama-sama dalam mengimplementasikan keempat Perda ini,” ujarnya.

Keempat, menyiapkan perangkat dan SDM pelaksana yang kompetitif. Setiap perangkat daerah terkait harus segera menyusun dan menyelesaikan perangkat pelaksanaan dari Perda ini terutama Peraturan Bupati, petunjuk pelaksanaan atau juklak dan petunjuk teknis, standar operasional prosedur atau SOP yang jelas agar keempat Perda ini bisa terimplementasi dengan baik.

Kelima, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Menurut Hermus, aspek monitoring dan evaluasi harus dibangun dengan kuat.

“Saya ingin laporan progres triwulan mengenai implementasi dari setiap Perda ini harus kita mampu mengukur dampak dan manfaatnya serta melakukan koreksi jika dalam implementasinya terjadi hal-hal yang keliru karena kelalaian kita,” tandasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *