MANOKWARI, SURYA ARFAK – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengaku sudah ada Perdasus mengenai izin pertambangan rakyat. Namun hingga kini Perdasus itu belum dilengkapi dengan peraturan gubernur (Pergub).
Menurut Dominggus, Perdasus itu sudah ada dan telah dikonsultasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Namun demikian, Perdasus itu belum memiliki Pergub.
“Perdasus kita ada 23, ada yang sudah punya Pergub tapi ada yang belum, termasuk izin pertambangan rakyat ini yang belum ada Pergub,” ungkap Dominggus, Kamis (25/9/2025).
Untuk itu, menurut Dominggus, dirinya telah menginstruksikan Sekda, Kepala Biro Hukum, dan perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan Pergub dimaksud.
“Saya kasih waktu satu minggu ke depan untuk selesaikan, sehingga Pergub selesai kita akan konsultasi lagi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” ujarnya.
Jika sudah dikonsultasikan ke Kementerian/Lembaga terkait, menurut Dominggus, selanjutnya dibuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Sehingga Pergub ini kita bisa sahkan dan tetapkan kemudian kita bisa lakukan. Jadi pada akhirnya gubernur yang keluarkan izin pertambangan rakyat,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Dominggus, ada kontribusi dari pertambangan bagi masyarakat pemilik hak ulayat, pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat.
“Bayangkan kalau ini sudah jalan. Sekarang hitung saja di Pegaf, di kali Wariori, Wasirawi, Warmomi, banyak alat berat di sana. Ratusan alat berat ada di sana. Alat berat ini kita bisa tarik pajak atau retribusi pendapatan asli daerah cukup tinggi untuk kita bisa membangun masyarakat,” tukasnya. (SA01)








