Pemkab Manokwari Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3AKB), terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM aparat pemerintah, pendamping sosial, dan tenaga layanan dalam pencatatan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan pelatihan pencatatan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (25/9/2025).

Saat membuka kegiatan tersebut, Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, mengatakan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, dan bangsa. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian dan penanganan yang komprehensif dan terpadu dari berbagai pihak.

“Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Menurut Mugiyono, pelatihan itu merupakan salah satu upaya Pemkab Manokwari untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui pelatihan ini para peserta diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan pencatatan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar-pihak terkait dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani secara efektif dan efisien,” tukasnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kabupaten Manokwari, Juliastatik Rapami, mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial korban. Upaya penanganan kasus kekerasan membutuhkan sistem pencatatan yang akurat dan respons yang cepat dari pemangku kepentingan.

Namun, salah satu kendala utamanya adalah kurangnya kapasitas petugas dan pendamping dalam melakukan pencatatan dan penanganan kasus secara sistematis, akurat, dan berperspektif korban. Data yang tidak lengkap atau tidak terintegrasi menyebabkan lemahnya intervensi, pengambilan kebijakan, dan pemulihan korban.

Menurut dia, pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM khususnya aparat pemerintah, pendamping sosial, dan tenaga layanan. Dengan pelatihan ini, diharapkan tercipta sistem pencatatan dan penanganan kasus yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

“Pelatihan ini pun diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta membangun sinergi antar-lembaga,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *