MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pelayanan kesehatan di kabupaten Manokwari harus senantiasa terjaga mutu baik di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit. Setiap layanan yang diberikan wajib berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan bermartabat.
“Saya ingin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus bebas dari segala bentuk iuran atau biaya. Hal ini penting agar masyarakat tidak terbebani dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan tenang serta penuh kepastian. Kepatuhan terhadap aturan menjadi landasan untuk mewujudkan hal-hal tersebut,” tegas Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, ketika membuka Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Kabupaten Manokwari, Rabu (24/9/2025).
Menurut Mugiyono, ketersediaan obat-obatan juga menjadi prioritas yang harus dijaga di setiap fasilitas kesehatan. Dengan dukungan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan semua pemangku kepentingan dipastikan semua masyarakat Manokwari memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.
Mugiyono juga berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah terkait untuk terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat terwujudnya transformasi mutu layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat orang asli Papua.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menyampaikan bahwa saat ini jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di kabupaten Manokwari yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 24, terdiri dari 15 Puskesmas, 1 rumah sakit D pratama, 3 tempat praktik mandiri dokter (TPMD), dan 5 klinik.
Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 6, terdiri dari 5 rumah sakit yakni RSUD Manokwari, RSAL Manokwari, RSUD Provinsi Papua Barat, RS Bhayangkara, dan Rumah Sakit JA Dimara, serta 1 klinik utama yakni Klinik Manokwari Eye Center.

Menurut Dwi, sebelum kerja sama tahun berikut, BPJS Kesehatan wajib menilai kembali (rekredensialing) setiap faskes baik FKTP maupun FKRTL apakah memenuhi standar nasional atau tidak.
Dari penilaian yang dilakukan pada tahun 2024, kata dia, semua rumah sakit atau klinik utama masih memenuhi syarat. Sedangkan untuk FKTP, ada 3 Puskesmas di kabupaten Manokwari yang masuk kategori C atau kurang direkomendasikan yakni Puskesmas Manokwari Utara, Puskesmas Mansinam, dan Puskesmas Sidey.
Untuk biaya pelayanan kesehatan tahun 2024, antara lain biaya pelayanan di FKTP mencapai Rp15 miliar lebih, di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau FKRTL (rumah sakit dan klinik utama) mencapai Rp64 miliar, serta biaya pelayanan kesehatan rujuk luar daerah mencapai Rp19 miliar lebih.
“Angka Rp19 miliar ini sebenarnya menjadi potensi untuk daerah, kalau berikan data jenis penyakit akan menjadi bahan evaluasi untuk menambah dokter spesialis di Manokwari,” katanya.
Sedangkan tahun 2015 per agustus 2025, biaya pelayanan kesehatan di FKTP sebanyak Rp12 miliar lebih, di FKRTL Rp58 miliar lebih, dan di luar Manokwari Rp11 miliar lebih.
“Angka ini mungkin akan bertambah hingga Desember nanti,” ungkapnya.
Dwi menambahkan, ketersediaan dokter dan dokter gigi pada FKTP di kabupaten Manokwari belum merata. Karena itu, diharapkan dukungan Pemkab Manokwari dalam pemenuhan tenaga dokter dan dokter gigi secara merata di setiap FKTP. (SA01)








