Susahnya Pemerintah Daerah Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Wasirawi

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari telah mengambil sejumlah langkah sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di Wasirawi. Namun sejumlah upaya itu belum sepenuhnya membuahkan hasil karena sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemkab Manokwari yakni mereview RTRW untuk mengubah kawasan tersebut dari kawasan konservasi kawasan pertambangan. Namun, kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat.

“Ini harus kita usulkan lagi lalu mendapatkan tanggapan dari pemerintah pusat untuk perubahan statusnya,” ungkap Hermus, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (17/9/2025).

Pemkab Manokwari pun telah berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat agar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kawasan tersebut mendapatkan izin pertambangan serta adanya regulasi untuk mengayomi usaha pertambangan rakyat di kabupaten Manokwari.

“Kami juga berharap Dewan Adat Papua dalam perspektif Otonomi Khusus ini juga dilibatkan dalam proses mengatur bagaimana pertambangan itu dilakukan, sehingga hasilnya tidak hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu tapi juga bisa menguntungkan masyarakat adat dan juga pemerintah daerah dan masyarakat lainnya,” katanya.

Hermus menyampaikan, Pemkab Manokwari menghadapi sejumlah tantangan yang menjadi kendala dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal Wasirawi.

“Yang pertama bahwa masyarakat adat yang punya lahan mereka terlibat secara langsung. Jadi ini sulit untuk bisa kita kendalikan,” sebutnya.

Selain itu, menurut Hermus, masyarakat juga memiliki kesadaran hukum yang terbatas, sehingga walaupun tahu bahwa kali Wariori merupakan satu-satunya kali untuk menghidupi Kawasan pertanian, namun aktivitas pertambangan tetap dilakukan untuk mendapatkan penghasilan yang banyak dalam waktu yang cepat.

“Kemudian ada dukungan dari pihak eksternal terhadap masyarakat lokal. Jujur  mereka percaya diri bahwa kami di-back up, kami didukung, kami tidak mau tahu apapun terjadi ini harus bisa tetap berlangsung,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Hermus, adalah keterbatasan kewenangan Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat terkait izin pertambangan karena urusan pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami berharap lewat pertemuan ini nantinya ada solusi untuk memberikan izin pertambangan bagi masyarakat,” ujarnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *