MANOKWARI, SURYA ARFAK – Gubernur Papua Barat dalam pekan ini mulai melakukan perombakan pejabat. Perombakan dimulai dengan mengganti para pelaksana tugas (Plt) yang sudah menjabat melebihi aturan kepegawaian.
“Untuk perombakan terutama untuk Plt yang sudah lewat masa waktunya,” ungkap Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Senin (2/6/2025).
Menurut Dominggus, sesuai aturan, Plt hanya bisa menjabat selama 2 kali 3 bulan. Jika dalam tiga bulan pertama belum dilaksanakan seleksi, maka masa jabatan Plt bisa diperpanjang untuk 3 bulan kedua.
“Jadi maksimalnya kan enam bulan, tapi ada yang sudah lewat enam bulan. Ada yang bahkan sudah satu tahun, ini yang dalam minggu ini sudah kita ganti dengan Plt yang baru,” ungkapnya.
Setelah mengganti Plt yang sudah melewati batas waktu, lanjut Dominggus, akan dibentuk panitia seleksi untuk melakukan proses lelang jabatan.
Lelang jabatan, menurut Dominggus, tidak hanya terbatas di lingkungan Pemprov Papua Barat, tapi terbuka untuk pejabat dari kabupaten-kabupaten di Papua Barat bisa mendaftar.
“Siapa saja sepanjang memenuhi syarat silakan daftar dan ikut. Tidak terbatas di provinsi, dari kabupaten-kabupaten di Papua Barat bisa daftar untuk ikut lelang jabatan,” tandasnya. (SA01)








