Bupati Hermus Keluarkan Instruksi, Wajibkan Semua Kampung di Manokwari Bentuk Koperasi Merah Putih

Manokwari, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengeluarkan instruksi tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Manokwari.

Dengan adanya instruksi ini, semua kampung atau desa di kabupaten Manokwari diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih.

“Saya sudah keluarkan instruksi, tidak ada kampung yang tidak punya Koperasi Merah Putih. Kalau kampung yang tidak mengurus koperasi itu, mengamankan program Presiden Prabowo, dia tidak berhak untuk mendapatkan dana kampung lagi,” tegas Hermus pada pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Manokwari tahun 2026, Rabu (30/4/2025).

Menurut Hermus, ada 164 kampung di Manokwari dan semuanya harus membentuk Koperasi Merah Putih.

“Kita pastikan itu bisa terjadi di Kabupaten Manokwari dan itu harus masuk dalam program 100 hari kerja yang sudah kita canangkan,” tandas Hermus.

Pada pembukaan Musrenbang RKPD, instruksi bupati itu diserahkan oleh Plt Sekda Manokwari kepada perwakilan pimpinan perangkat daerah, kepala distrik, dan lurah di kabupaten Manokwari.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung; para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung.

Kepada kepala dinas, kepala distrik, lurah, dan kepala kampung dimaksud, Bupati Hermus menginstruksikan untuk mengambil langkah yang komprehensif dan terintegrasi untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut didokumentasikan dan disampaikan kepada Bupati Manokwari melalui Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *