MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari memastikan akan menyelesaikan hak warga terdampak pembangunan jembatan alih trase menuju Bandara Rendani. Pembayaran ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman di atas lahan ditargetkan dilakukan pada awal Oktober 2026.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan komitmen tersebut saat bertemu dengan warga terdampak di Kantor Bupati Manokwari, Rabu (16/9).
“Kami Pemkab Manokwari tetap berkomitmen untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak bapak-ibu terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan serta tanaman di atas lahan itu,” tegas Hermus.
Hermus meminta warga bersabar menunggu penetapan APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026. Setelah anggaran tersebut ditetapkan, pembayaran ganti rugi akan segera diproses.
“Saya minta kita bersabar sedikit sampai awal Oktober. Jadi awal Oktober setelah penetapan APBD Perubahan ganti rugi dibayarkan,” katanya.
Ia menyebut total nilai ganti rugi yang disiapkan mencapai sekitar Rp13 miliar untuk 17 kepala keluarga terdampak. Nilai tersebut akan dibayarkan kepada warga terdampak setelah APBD Perubahan 2026 ditetapkan, dengan catatan nilai ganti rugi telah disepakati.
“Jika nilai itu disepakati, maka awal bulan depan setelah penetapan APBD Perubahan langsung kita selesaikan kepada bapak-ibu,” ujarnya.
Hermus mengatakan penyelesaian ganti rugi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Manokwari untuk menuntaskan hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jembatan alih trase menuju Bandara Rendani. (SA01)








