MANOKWARI, SURYA ARFAK – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manokwari mulai melakukan pengumpulan data Kartu Pengawasan Penerimaan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) dan dokumen pendukung tunjangan keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai langkah penertiban administrasi kepegawaian dan pembayaran belanja pegawai.
Kepala BKAD Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh, mengatakan proses tersebut diawali dari ASN di lingkungan BKAD sebelum nantinya diterapkan secara bertahap kepada seluruh ASN di Kabupaten Manokwari.
“Sebagai langkah awal, kita mulai dari ASN di lingkungan BKAD. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap untuk semua ASN di Kabupaten Manokwari,” kata Ferdy, Jumat (18/9).
Menurutnya, pengumpulan data KP4 dilakukan untuk memastikan kesesuaian data anggota keluarga yang memperoleh tunjangan keluarga dalam gaji. Langkah ini sekaligus untuk mewujudkan tertib administrasi dan memastikan pembayaran hak pegawai sesuai dengan kondisi keluarga sebenarnya.
Berdasarkan pengumuman BKAD, setiap ASN diwajibkan mengumpulkan Formulir KP4 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, fotokopi akta nikah atau buku nikah bagi ASN yang telah menikah, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Dokumen lainnya berupa fotokopi akta kelahiran anak yang masih mendapatkan tunjangan. Bagi anak yang berusia di atas 21 tahun dan masih sementara berkuliah, ASN juga wajib melampirkan surat keterangan studi atau kuliah dari perguruan tinggi.
Ferdy menjelaskan, data yang disampaikan ASN harus diisi secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi keluarga yang sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data keluarga, ASN diminta segera melaporkannya kepada pengelola kepegawaian atau gaji.
Pengumpulan dokumen tersebut dilakukan melalui Subbagian Umum dan Kepegawaian BKAD Kabupaten Manokwari. Batas waktu pengumpulan data KP4 dan dokumen pendukung ditetapkan paling lambat 23 September 2026.
BKAD juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi ASN yang tidak mengumpulkan Formulir KP4 beserta dokumen pendukung hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, tunjangan keluarga akan dihapus dari pembayaran gaji sehingga gaji yang diterima ASN bersangkutan menjadi gaji tanpa tunjangan keluarga atau gaji bujangan.
Ferdy berharap proses pengumpulan dan pembaruan data tersebut dapat berjalan tertib, sehingga administrasi kepegawaian dan pembayaran tunjangan keluarga bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari semakin akurat dan sesuai dengan ketentuan. (SA01)








