MANOKWARI, SURYA ARFAK – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Manokwari.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Kapolresta menegaskan masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat setempat apabila melihat adanya kebakaran hutan maupun lahan. Pelaporan secara cepat diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.
Warga juga diminta tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan. Setiap aktivitas yang menggunakan api harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Kapolresta Manokwari turut mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Dalam imbauannya, kepolisian menegaskan pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Merujuk Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana tercantum dalam imbauan tersebut, pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolresta Manokwari mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga hutan dan lingkungan dari bahaya kebakaran. Kepolisian juga menyediakan layanan Polisi 110 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian.
“Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan dari bahaya kebakaran,” menjadi pesan Kapolresta Manokwari kepada seluruh masyarakat. (SA01)








