MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memberikan bantuan kepada 30 organisasi perempuan yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan dan kemasyarakatan.
Bantuan masing-masing sebesar Rp10 juta tersebut diserahkan oleh Asisten III Sekda Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mewakili Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada pembukaan talkshow “Merdeka dari Ketergantungan” di Manokwari, Kamis (20/8). Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp300 juta.
Usai penyerahan bantuan, Hermus berpesan agar dana hibah tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk melaksanakan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan.
“Khusus kepada organisasi yang menerima bantuan hibah, saya berpesan agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun masyarakat,” kata Hermus.
Menurutnya, bantuan hibah tidak boleh dipandang sekadar sebagai bantuan yang harus dihabiskan, tetapi harus menjadi modal untuk membangun kegiatan produktif dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, bantuan pemerintah dapat menjadi titik awal bagi tumbuhnya kemandirian organisasi, bukan justru menciptakan ketergantungan baru,” ujarnya.
Hermus berharap bantuan tersebut mampu mendorong organisasi perempuan meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kegiatan yang memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Kepala DP3AKB Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap organisasi perempuan yang selama ini turut memberikan kontribusi dan dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Manokwari.
Menurut Alberthina, organisasi perempuan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemberdayaan perempuan dan kegiatan kemasyarakatan. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian melalui dukungan bantuan hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Organisasi perempuan yang menerima bantuan merupakan organisasi yang selama ini aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan dan kemasyarakatan di Kabupaten Manokwari,” katanya.
Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan disesuaikan dengan proposal yang diajukan masing-masing organisasi kepada Pemkab Manokwari. Setelah bantuan disalurkan, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.
Pendampingan tersebut dilakukan agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung kegiatan organisasi secara efektif.
Alberthina menegaskan setiap organisasi penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban setelah bantuan diterima dan dimanfaatkan. Laporan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (SA01)








