MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan pemerintahan kampung merupakan fondasi yang menopang penyelenggaraan pemerintahan secara berjenjang hingga tingkat pusat. Karena itu, kepala kampung memiliki peran strategis dalam memastikan pemerintahan dan pembangunan berjalan kuat dari tingkat paling bawah.
Hal tersebut disampaikan Hermus saat memberikan pembekalan kepada 164 kepala kampung yang akan dikukuhkan dan dilantik, Selasa (18/8).
Menurut Hermus, kampung merupakan tingkat pemerintahan paling bawah, namun menjadi fondasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di daerah maupun negara.
“Akumulasi dari beberapa kampung menjadi distrik atau kecamatan, beberapa distrik bergabung menjadi kabupaten dan seterusnya hingga provinsi dan negara. Artinya, bapak-ibu menjadi fondasi pemerintahan,” katanya.
Dia mengibaratkan pemerintahan seperti sebuah bangunan bertingkat. Kekuatan bangunan di bagian atas sangat bergantung pada kekuatan fondasi yang menopangnya.
“Kalau fondasi ini rapuh, maka daerah dan negara juga rapuh. Jadi bapak-ibu hari ini menjadi jangkar yang sangat kuat,” ujar Hermus.
Karena itu, dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kepala kampung yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kampung.
Menurut Hermus, pemerintahan kampung yang kuat akan memberikan topangan bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik, kabupaten, provinsi, hingga negara.
“Saya dan Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak-ibu kepala kampung yang memimpin pemerintahan kampung. Karena bapak-ibu, pemerintahan kampung kuat dan memberikan topangan yang kuat bagi eksistensi penyelenggaraan pemerintahan saat ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Aswandi, mengatakan pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman kepala kampung mengenai tugas pokok dan fungsi serta administrasi pemerintahan kampung.
Selain itu, pembekalan dilakukan untuk mendorong percepatan penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan berbagai program prioritas nasional di kampung masing-masing.
Aswandi mengatakan pembekalan juga menjadi langkah untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Hal tersebut penting dilakukan menyusul adanya regulasi terbaru mengenai masa jabatan kepala kampung yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan dua periode masa jabatan.
Setelah mengikuti pembekalan, para kepala kampung tersebut akan dikukuhkan kembali, sementara sebagian lainnya akan dilantik sebagai kepala kampung pengganti antarwaktu (PAW). (SA01)








