Pemilik Hak Ulayat Jamin Keamanan Mahasiswa Fakfak, Sengketa Lahan Tetap Diselesaikan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemilik hak ulayat lahan Asrama Mahasiswa Fakfak di Kabupaten Manokwari menjamin keamanan dan kenyamanan para mahasiswa yang menghuni asrama tersebut di tengah proses penyelesaian sengketa lahan yang masih berlangsung.

Jaminan itu disampaikan dalam pertemuan antara pemilik hak ulayat, pihak PT Fulica Land, dan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari di ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Jumat (31/7).

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak lagi memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut karena proses jual beli tanah antara pemerintah daerah dan PT Fulica Land telah selesai dilakukan.

Menurut Hermus, persoalan yang tersisa hanya melibatkan pemilik hak ulayat, yakni keluarga Agustina Mandacan dan keluarga almarhum Yohanes Mandacan, dengan pihak PT Fulica Land.

“Sengketa lahan hanya antara pemilik hak ulayat dengan pihak PT Fulica Land. Karena itu, persoalan ini akan dibicarakan secara terpisah dan dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari tanpa melibatkan lagi Pemerintah Kabupaten Fakfak,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pihak PT Fulica Land menyatakan telah membeli lahan tersebut dari almarhum Yohanes Mandacan. Namun, ketika Saleh Mandacan selaku anak almarhum meminta bukti berupa kuitansi pembayaran, dokumen pelepasan hak adat, serta data ukuran lahan yang dibeli, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Menanggapi hal itu, Hermus meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Soal nanti ada mekanisme restorative justice, itu di sana (pengadilan),” kata Hermus.

Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan kembali memfasilitasi pertemuan antara pemilik hak ulayat dan PT Fulica Land.

“Nanti kita ada pertemuan lagi antara pemilik hak ulayat dengan PT Fulica Land dan Pemkab Manokwari,” ujarnya.

Di sisi lain, Hermus menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan mahasiswa harus menjadi prioritas utama selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Permintaan itu disambut baik oleh para pemilik hak ulayat yang menyatakan komitmennya untuk menjamin keamanan para mahasiswa asal Fakfak yang tinggal di asrama tersebut. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *