TAMBRAUW, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya terus memperkuat ekosistem keuangan yang aman, khususnya di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan literasi keuangan bertajuk Peran Satgas PASTI Daerah dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal yang digelar bersama Kepolisian Daerah Papua Barat Daya di Resto Sausapor, Kabupaten Tambrauw.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 personel Kepolisian Resor (Polres) Tambrauw, termasuk para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban di tingkat kampung dan distrik.
Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Ramhan, dalam sambutan yang disampaikan oleh Manajer Madya Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Stella Matitaputty, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di wilayah 3T.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi turut memicu munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin kompleks, sehingga aparat perlu memahami karakteristik aktivitas ilegal guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Mengingat keterbatasan akses informasi di wilayah 3T, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang memadai agar dapat melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan digital,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Iptu Faesal Mony, turut hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan berbagai modus kejahatan keuangan ilegal yang saat ini marak terjadi, seperti love scamming, penipuan segitiga (triangle fraud), hingga investasi bodong yang dikemas dalam bentuk arisan maupun simpan pinjam ilegal.
Selain itu, OJK juga memperkenalkan sejumlah kanal layanan pengaduan kepada peserta, di antaranya Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk pelaporan penipuan transaksi keuangan, SiPASTI untuk pelaporan aktivitas keuangan ilegal, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK.
Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan, terutama dalam sesi diskusi. Namun, sejumlah personel juga menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait keterbatasan akses internet dan pasokan listrik yang belum stabil di wilayah Kabupaten Tambrauw.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses pelaporan melalui kanal digital berbasis aplikasi dan web, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang lebih adaptif bagi masyarakat di wilayah 3T.
Menanggapi hal itu, OJK menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan akses pelaporan tetap dapat dijangkau. Selain itu, OJK juga akan meningkatkan frekuensi edukasi secara tatap muka sebagai langkah preventif di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital. (***/SA01)








