Pemkab Manokwari Tegaskan Pendidikan Gratis pada Hardiknas 2026, Larang Pungli dan Penahanan Ijazah

MANOKWARI, SURYA ARFAK — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk kembali menegaskan komitmen penerapan pendidikan gratis. Penegasan tersebut disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari usai upacara peringatan Hardiknas yang digelar di halaman Kantor Bupati Manokwari, Sabtu (2/5).

Bupati Manokwari, Hermus Indou, bertindak sebagai inspektur upacara, sementara pemimpin upacara adalah Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Recky Risamasu. Upacara diikuti unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah dan ASN Pemkab Manokwari, pimpinan dan anggota DPRK, para kepala sekolah, serta perwakilan siswa yang mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah.

Usai upacara, Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menegaskan bahwa program pendidikan gratis telah menjadi komitmen pemerintah daerah dan mulai diterapkan pada tahun ini.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang turut mendukung, khususnya pada jenjang SMA melalui bantuan, termasuk penyediaan seragam sekolah.

“Pelaksanaan pendidikan gratis sempat tertunda karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan, namun tahun ini sudah kita jalankan,” ujar Mugiyono.

Selain itu, Pemkab Manokwari memastikan tidak ada guru honorer yang dirumahkan. Seluruh tenaga guru tetap dibutuhkan dan diberikan kesempatan untuk terus mengajar di sekolah masing-masing.

Dengan diterapkannya pendidikan gratis, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah di Kabupaten Manokwari. Orang tua juga diminta berperan aktif dengan mendorong anak-anak mereka untuk tetap bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan.


Sementara itu, Bupati Hermus Indou menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak di Manokwari agar memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak, baik dari sisi birokrasi maupun masyarakat, agar tidak ada hambatan dalam pelayanan pendidikan, baik yang bersifat struktural maupun kultural.

“Kita berharap birokrasi pemerintah daerah menjamin akselerasi pendidikan bagi anak-anak kita, dan secara kultural orang tua serta murid harus memiliki kemauan kuat untuk belajar,” ujarnya.

Hermus juga menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dalam bentuk apa pun, termasuk penahanan ijazah.
“Ijazah adalah dokumen negara, bukan milik kepala sekolah. Tidak ada alasan untuk menahan ijazah,” tegasnya.

Ia meminta jika terdapat persoalan terkait kewajiban peserta didik, maka pihak sekolah harus melaporkannya secara berjenjang kepada dinas pendidikan, bukan menjadikannya alasan untuk menghambat pelayanan.

Pemkab Manokwari pun telah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa. “Tahun ini kita sudah terapkan sanksi. Kepala sekolah yang menahan ijazah akan diberikan sanksi,” tandasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *