MANOKWARI, SURYA ARFAK— Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program pendidikan gratis pada tahun ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
Dengan diberlakukannya program tersebut, seluruh sekolah di Kabupaten Manokwari tidak diperbolehkan lagi menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua. Selain itu, sekolah juga dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Parjiyanti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik.
“Sebagai dinas teknis, kami akan terus melakukan monitoring untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan gratis berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, usai mengikuti upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional di halaman kantor Bupati Manokwari, Sabtu (2/5).
Selain pengawasan, Dinas Pendidikan juga menyiapkan seluruh administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut agar dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Parjiyanti menegaskan, dengan diterapkannya pendidikan gratis, tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, karena seluruh pembiayaan telah ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Sesuai aturan, ijazah tidak boleh ditahan. Selama ini kami juga terus melakukan pendampingan kepada sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta monitoring dan evaluasi langsung ke sekolah-sekolah.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Manokwari berharap pelaksanaan pendidikan gratis dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di daerah tersebut. (SA01)








