Manokwari, SURYA ARFAK – Terkait pernyataan pengacara Yan Chrstian Warinussy bahwa pernyataan calon Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengenai pelimpahan SMA/SMK dari Pemprov Papua Barat ke Kabupaten Manokwari tidak disertai dengan pelimpahan anggaran terbantahkan dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Pemkab Manokwari, Jimmy Ell.
Menurut Jimmy Ell, pernyataan Hermus Indou tidak terbantahkan karena hingga saat ini pelimpahan SMA/SMK tidak disertai dengan pelimpahan anggaran.
“Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat bahwa pengalihan guru SMA dan SMK kepada Kabupaten Manokwari disertai dengan anggaran kami selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa pernyataan tersebut sesat dan tidak benar,” tegas Jimmy Ell, Kamis (7/11/2024).
Sebab, menurut Jimmy Ell, pihaknya telah melakukan pengecekan data pada Plt Sekda, Kepala Inspektorat, maupun Kepala BPKAD Manokwari dan ternyata belum dilakukan penyerahan guru dan aset SMA/SMK secara resmi oleh Pemprov Papua Barat.
“Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan ditegaskan lagi oleh Pak Warinussy dalam salah satu media online itu sangat tidak benar dan kami membantah itu,” katanya.
Menurut Jimmy Ell, dari pengecekan data yang dilakukan, yang dilakukan haya penyerahan personel tanpa disertai penyerahan anggaran.
“Penyerahan tenaga guru baik SMA maupun SMK itu hanya orangnya saja tetapi anggaran tidak disertakan bahkan sampai detik ini tidak ada penyerahan keuangan dari Provinsi Papua Barat kepada Kabupaten Manokwari,” sebutnya.
Jimmy Ell lalu mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan pengacara Yan Christian Warinussy agar memastikan data sebelum menyampaikan kepada publik.
“Apakah benar atau tidak karena setelah kami kroscek kepada pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Plt Sekda, Kepala BPKAD, Inspektorat, dan juga Bappeda bahwa tidak ada penyerahan aset sampai hari ini dalam bentuk berita acara resmi yang di dalamnya berisi penyerahan guru maupun pengalihan keuangan dari provinsi ke Kabupaten Manokwari,” ujar Jimmy Ell.
Oleh karena itu, sebagai penegak hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan kuasa Hukum Pemkab Manokwari, Jimmy Ell meminta advokat Yan Christian Warinussy untuk lebih berhati-hati memberikan statement berdasarkan data dan fakta hukum yang akurat sebelum mendiskreditkan Hermus Indou sebagai calon Bupati Manokwari nomor urut 2.
“Dan kami minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat meminta maaf secara resmi kepada Pemkab Manokwari dan masyarakat Kabupaten Manokwari melalui media massa baik cetak maupun elektronik karena telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax di ruang publik yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan di Kabupaten Manokwari. Pemkab Manokwari akan memberikan somasi resmi dan kalau dalam 7 hari tidak diindahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, maka kami akan proses hukum pidana,” tandas Jimmy Ell.(SA01)








